Halaman

6/15/2012

Tampilkan Adegan Seksual, “Naughty Kiss” dan “Protect The Boss” Kena Tegur KPI:



SERIAL Korea yang tayang di Indosiar mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 


Teguran ini dilayangkan pada serial Naughty Kiss dan Protect The Boss. Naughty Kiss yang 


kena Teguran Tertulis adalah episode yang tayang pada tanggal 30 Mei 2012.Deskripsi 


pelanggaran serial Kim Hyun Joong yang tertera di surat nomor 355/K/KPI/06/12 tertanggal 12 


Juni 2012 adalah sebagai berikut:


“Menayangkan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh 


lembaga penyiaran. Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada awal penayangan program 


pada setiap episode. KPI Pusat meminta Indosiar agar melakukan evaluasi internal program 


dengan cara melakukan editing pada adegan seksual tersebut yang dapat berdampak pada 


perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Tindakan menayangkan adegan tersebut 


telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS 


Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.”

Protect The Boss tayangan hari yang sama, 30 Mei 2012, juga mendapat Teguran Tertulis. 



Sesuai dengan surat nomor 354/K/KPI/06/12 tertanggal 12 Juni 2012, KPI menguraikan 


deskripsi pelanggaran serial yang dibintangi Jaejoong JYJ itu:


“Menayangkan adegan yang mengesankan ciuman dan juga penayangan adegan ciuman bibir 


di akhir episode program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas 



perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan 




kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPi Pusat meminta agar segera 


melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan tersebut 


yang berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Tindakan 


penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan 


Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k, dan Pasal 37 
ayat (4) huruf a."

Naughty Kiss yang tayang 30 Mei 2012 merupakan rerun, dan kini sudah tamat. Sementara 



Protect The Boss sampai kini masih tayang.

Pertanyaannya, mengapa program rerun baru mendapat teguran sekarang? Bukankah acara 



yang tayang di TV (bukan siaran langsung atau kejar tayang) seharusnya sudah melalui proses 


sensor dari Lembaga Sensor Film? Jika Anda menonton episode yang tayang 30 Mei silam, 


kira-kira adegan mana yang dianggap melanggar oleh KPI?


credit: ASIANFANS CLUB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar